DPRD Kukar Gelar RDP Persoalan Lahan di Desa Separi dengan PT JMB

img

RDP persoalan lahan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. (pic: Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Persoalan lahan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Atas hal itu DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/08/2025) di Ruang Komisi I DPRD kukar.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono. Hadir dalam forum itu perwakilan masyarakat dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

 

Namun, pihak PT Jembayan Muara Bara (JMB) yang diundang, belum dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Usai rapat kepada awak media Agustinus mengungkapkan pihak perusahaan tidak hadir. Dengan absennya pihak perusahaan, RDP yang digelar lebih difokuskan untuk mendengarkan langsung kronologi dan penjelasan dari warga.

 

“Kami hanya mendengarkan informasi dan kronologi dari pihak masyarakat terkait permasalahan yang ada di wilayah Desa Separi,” ujar Agustinus kepada awak media.

 

Ia mengatakan dari paparan yang disampaikan oleh masyarakat setempat, pokok masalah yang diangkat berkaitan dengan batas-batas wilayah desa. Dirinya mengatakan dari pihak Desa Separi secara khusus meminta agar dilakukan peninjauan ulang letak batas administratif, karena sebagian area yang dipersoalkan disebut-sebut juga masuk wilayah Desa lain.

 

“Permintaan kepala Desa cukup jelas, yaitu memastikan batas-batas wilayah Desa Separi terlebih dahulu," ungkapnya.

 

Agustinus juga menyebut ada empat warga yang melaporkan kasus ini. Atas hal itu diakuinya pihak DPRD Kukar tentu perlu mendengarkan penjelasan dari pihak manajemen JMB.

 

“Terkait langkah ke depan, DPRD Kukar tentu akan menindaklanjuti dengan cara terukur dan demi kebaikan semua pihak,” jelasnya.

 

Agustinus menyebut Komisi I akan melakukan rapat internal lebih dulu, sebelum akhirnya turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi.

 

“Kami akan turun ke lapangan lebih dulu untuk mengetahui secara jelas batas-batasnya, apakah benar masuk Desa Separi atau justru desa lain,” terang Agustinus.

 

“Selain itu, DPRD Kukar juga akan menelusuri catatan lama. Sebab pada tahun 2012 pernah ada kepemilikan lahan sebelumnya oleh warga,” tambahnya.

 

Ia menilai hal ini menjadi penting untuk diklarifikasi sebelum muncul klaim dari perusahaan pada tahun 2023.

 

“Karena itu menyangkut warga setempat, maka langkah awalnya tentu dengan pendekatan kekeluargaan dulu, sebelum melangkah lebih jauh termasuk memanggil perusahaan,” jelasnya.

 

Dirinya juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah lahan di Desa Separi perlu segera dilakukan.  Seba  wilayah ini berbatasan langsung dengan desa lain seperti Bukit Pariaman dan Suka Maju, sehingga aspirasi warga kerap masuk ke DPRD.

 

“Secepatnya, karena aspirasi warga selalu disampaikan kepada kami,” tegas Agustinus.

 

Ia menambahkan sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar berencana memanggil pihak pemilik lahan pertama yang membebaskan sekitar 4 hektare tanah tersebut.

“Hingga kini, DPRD masih menunggu kepastian sejauh mana proses pembebasan lahan telah dilakukan. Kami juga belum tahu pasti sejauh mana lahan itu sudah dibebaskan,” pungkasnya. (Adv/Tan)